"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Jalani Hukuman Penjara 8 Tahun
Diketahui, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu akan bebas pada Selasa (11/4/2023).
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Baca juga: Anas Urbaningrum Diprediksi Gabung Moeldoko Hadapi Partai Demokrat
Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok. (Tribunjatim.com)