News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR Menilai Tepat Pencegahan yang Dilakukan oleh KPK Terhadap Dito Mahendra

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Dito Mahendra dan logo KPK.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, turut menyoroti upaya penangkapan terhadap Dito Mahendra oleh KPK dengan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

Kata Sahroni, apa yang dilakukan oleh KPK itu sudah sesuai dengan apa yang menjadi kewajiban dan wewenang KPK.

"Sangat tepat, sangat baik dan itu sudah jadi kewajiban KPK untuk mencekal siapapun yang terlibat kasus pidana," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Minggu (8/4/2023).

Dirinya juga lantas mengapresiasi langkah KPK tersebut, agar kelanjutan pemeriksaan terhadap tersangka Dito Mahendra bisa berjalan dengan baik.

"Apresiasi langkah KPK dalam hal penindakan kepada orang-orang yang sudah dianggap perlu, untuk memudahkan pemeriksaan kedepan," tukas Sahroni.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri.

Baca juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Permintaan cegah ini sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beberapa hari lalu.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Dito Mahendra dicegah sejak Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 5 Oktober 2023.

"Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/4/2023).

Nama Dito Mahendra mencuat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Dito sudah tiga tiga kali dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi.

Pada panggilan terakhir, Kamis (6/4/2023), Dito Mahendra kembali mangkir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dito Mahendra meminta tim penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya.

"Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini. Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

Rumah Dito Mahendra Digeledah, KPK Temukan Senpi

Pada Senin (13/3/2023), tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan.

KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut.

Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin.

Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-Undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud.

Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini