Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengusut 597 kasus korupsi dalam kurun waktu selama lima tahun lamanya.
Hal itu disampaikan Nawawi dalam pidato pembukaan acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Peringati Hakordia 2023, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen dan Integritas Sejahterakan Pekerja
"Pada upaya penindakan antikorupsi tahun 2020–2024 ini atau selama kurang lebih lima tahun ini, KPK telah menangani 597 perkara," ujar Nawawi.
Nawawi memerinci sejumlah perkara yang berhasil ditindak KPK berasal dari sektor hukum, pembangunan, infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan hingga kesehatan.
Ia mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya diberikan efek jera berupa hukuman pidana.
Koruptor juga dirampas seluruh asetnya yang berdasar dari hasil korupsi.
"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," katanya.
Mengusung tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju", Hakordia 2024 mengandung makna ajakan bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen dan fokus pada pemberantasan korupsi, sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.
Peringatan Hakordia 2024 menghadirkan sejumlah kegiatan antikorupsi, yang tak hanya diisi oleh KPK tetapi juga kementerian, lembaga, dan instansi lainnya yang mengusung semangat yang sama yaitu semangat pemberantasan korupsi.
Acara yang digelar di antaranya adalah: peluncuran aksi pemberantasan korupsi tahun 2025–2026; penghargaan atas penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan; peluncuran percontohan kabupaten/kota antikorupsi; Peluncuran Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) berbahasa asing.
Hakordia 2024 juga akan menghadirkan expo/pameran pemberantasan korupsi, pameran barang rampasan, serta lelang barang rampasan dan gratifikasi.