Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, publik figur Soimah Pancawati tidak sedang menunggak pajak.
Karena itu tidak mungkin petugas pajak datang untuk menagih piutang tersebut.
"Mbak Soimah tidak dalam posisi punya tertunggang pajak," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
"Jadi kami pastikan tidak mungkin ada orang menagih pajak atau berperilaku seperti debt collector," sambung Prastowo.
Pihaknya membantah ada debt collector yang ditugaskan menagih utang saat mendatangi kediaman Soimah.
Ia menambahkan, tidak ada istilah debt collector, melainkan juru sita pajak negara yang dilengkapi dengan aturan dan juga perlengkapan administrasi.
"Dipajak adanya juru sita negara yang akan menagih hutang pajak bila tertunggak dan tidak dibayar. Sehingga kami pastikan tidak mungkin ada petugas pajak datang didamping debt collector," terang Prastowo.
Sebelumnya ramai diperbincangan pengakuan artis serba bisa itu yang didatangi petugas pajak bersama debt collector di kediamannya di Bantul, Yogyakarta pada tahun 2015 silam.
"Buka pager tanpa kulonuwun (permisi), tiba-tiba udah di depan pintu yang seakan-akan saya mau melarikan diri."
Baca juga: Soimah Sebut Diperlakukan seperti Maling oleh Petugas Pajak, Staf Kemenkeu: Duh, Malah Santun
"Saya dicurigai pemeriksaan ono-lah. Saya menjelaskan saya pekerja seni yang dicurigai opo? Harusnya kalau mereka minta kita, harusnya baik-baik, sopan, kan kita yang bayar," sambungnya
Soimah pun sampai kehabisan kata-kata lantaran tindakannya membantu keluarga sempat dicurigai oleh petugas pajak.
Menurutnya, itu kewajibannya untuk membahagiakan keluarganya tatkala dirinya sudah sukses.
"Lah masa aku bantu keluarga nggak boleh. Dijaluki (diminta) nota."
"Masa aku bantu dulur-dulur (saudara-saudara) pakai nota. Jadi nggak percaya, masa bantu dulur gedene sak mene (gedenya segini). Ya sekarepku (sesukaku) toh, harus pakai nota," ungkap Soimah.