News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Cara Dapat Bansos Beras 10 Kg Tahun 2023 yang Diluncurkan Jokowi Hari Ini

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi beras bulog - simak cara dapat bansos beras 10 kg yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara dapat bansos beras 10 kg yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin (10/4/2023). 

Presiden Jokowi meluncurkan penyaluran bantuan pangan tahun 2023.

Penyaluran bantuan pangan tahun 2023 ini dilakukan Jokowi di di Perum Bulog Pusat Distribusi Ngabeyan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (10/4/2023).

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini saya luncurkan penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan tahun 2023," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Luncurkan Bantuan Pangan Nasional di Sukoharjo: Keluarga Dapat 10 Kg Beras Setiap Bulan

Dikatakan Jokowi, penyaluran bantuan pangan tahun ini dilakukan selama tiga bulan kedepan. 

Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan 10 kg beras setiap bulannya.

"Dan ini nanti akan segera kita salurkan ke kabupaten/kota di Solo Raya dan secara nasional semuanya yang diberi bantuan pangan sebanyak 21,3 juta keluarga," kata Jokowi.

Cara dapat bansos bantuan pangan 2023 sebesar 10 kg beras

Bagaimana cara untuk mendapatkan bansos beras 10 kg tersebut?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bansos beras 10 kg ini diberikan kepada 21,6 juta penerima. 

"Pemerintah melanjutkan program bantuan sosial, antara lain 3 bulan ke depan pemerintah akan membagikan 10 liter beras untuk 21,6 juta penduduk melalui Perum Bulog," ujar Airlangga, (14/2/2023), dikutip dari laman ekon.go.id.

Adapun syarat penerima bansos beras tersebut adalah masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT cek dengan cara sebagai berikut: 

1. Buka web cekbansos.kemensos.go.id atau klik LINK INI

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini