"Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK," ujar Alex.
Untuk informasi terkait kasus pemecatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, ia disebut-sebut ikut dalam penanganan kasus Formula E.
Namun, Kasus Formula E bukanlah alasan Endar Priantoro dipecat dari jabatannya.
Mantan Penyelidik KPK, Aulia Postiera, mengatakan bahwa Firli Bahuri cs mencopot jabatan Endar Priantoro karena terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Akhirnya jelas, ngototnya Firli ingin mengembalikan Dirlid KPK bukan karena kasus Formula E, tapi terkait kasus ESDM," cuit Aulia melalui akun Twitter miliknya, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Kapolri Angkat Bicara soal Polemik Brigjen Endra Priantoro di KPK
Pengamat Nilai KPK Tak Langgar Aturan
Terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik), pakar hukum menilai pemberhentian tersebut merupakan wewenang dari KPK dan tidak melanggar aturan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Haidar Adam, mengatakan bahwa KPK mempunyai alasan tersendiri mengenai perpanjangan masa tugas Endar Priantoro.
"Secara normatif itu domain KPK menentukan kemana permintaan terhadap pegawai," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (7/4/2023).
Berbeda dengan KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan Endar Priantoro sebagai Dirlidik KPK.
Mengenai berakhirnya masa tugas Endar Priantoro, muncul kabar Endar ikut terkait soal kasus Formula E di Jakarta.
Permasalahan tersebut, menjadi polemik dan ramai di media.
"Polemik Endar ini sangat ramai di media," ujar Adam.
(Tribunnews.com/Ifan/Ilham Rian Pratama/Dewi Agustina) (Tribunmedan.com/Abdi Tumanggor)