Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri menyebut eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kondisi galau menjelang bebas pada hari ini, Selasa (11/4/2023).
Menurut Kunrat, Anas tak banyak melakukan aktivitas yang menonjol jelang beberapa jam jelang kebebasannya yakni pada Pukul 14.00 WIB, siang ini.
Anas, kata dia, hanya melakukan aktivitas normal seperti warga binaan Lapas Sukamiskin lainnya.
"Saya pikir kan sudah lama beliau ini ya, sudah hampir 8-9 tahun di dalam (Lapas), jadi menghadapi kepulangan ini mungkin, kalau galau sih pasti ada, tapi kalau aktivitas seperti biasa," kata Kunrat Kasmiri saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa.
Menurut rencana, Anas Urbaningrum akan disambut oleh keluarga dan para pendukungnya saat keluar Lapas Sukamiskin.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak pagi tadi para pendukung Anas terus berdatangan. Mereka kompak mengenakan pakaian berwarna putih dengan gambar wajah Anas Urbaningrum.
Spanduk dan poster bergambar wajah Anas Urbaningrum juga terpampang di halaman depan Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca juga: Mengingat Ucapan Anas Urbaningrum: Satu Rupiah Saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas
Beberapa bendera Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga terpasang di sekitaran Lapas Klas I Sukamiskin.
Sejumlah spanduk bergambang wajah Anas Urbaningrum juga dihiasi sejumlah kata-kata. Yakni, spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Kembali Anas Urbaninhlgrum', 'Tidak Ada Kamus Berhenti Berjuang' dan 'Selamat Datang Anas Urbaningrum'.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).