Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyatakan, sejauh ini DPR masih belum bisa berkomentar terkait polemik antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Kata Pacul, sejatinya polemik tersebut bisa diselesaikan secara internal di KPK.
Baca juga: Pendemo Copot Firli Lempari Gedung KPK dengan Telur dan Lepas Tikus
"Itukan iya biar menyelesaikan dulu biar diselesaikan sendiri," kata Pacul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Pacul menyatakan DPR enggan berkomentar karena tak pengin dianggap mengintervensi KPK.
Terlebih, kedua sosok yang terlibat itu berasal dari institusi penegakan hukum.
"Supaya DPR tidak dianggap mengintervensi Institusi tersebut. Ini kan dua duanya penegak hukum nah kalau nanti kita ikut ikutan ngomong nanti dianggap mengintervensi," tutur dia.
Tak cukup di situ, Pacul juga menepis soal adanya kemungkinan terciptanya Cicak vs Buaya jilid 2.
Baca juga: Senyap Kasus Helikopter, Kabareskrim Polri Digugat untuk Tersangkakan Firli Bahuri
Sebab kata dia, seluruh polemik tersebut bisa dibicarakan.
"Ah nggak lah sesama anak bangsa semua bisa dirembug," tukas dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai memproses laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan.
Baca juga: Ponsel Ketua KPK Firli Bahuri Diretas Sejak Senin Lalu, Siapa Pelakunya?
Laporan Brigjen Endar sudah mulai diklarifikasi kepada beberapa pihak.
Adapun pihak-pihak yang diklarifikasi di antaranya yakni, pihak pelapor yakni Brigjen Endar Priantoro, dan salah satu pihak terlapor yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa.
Dewas KPK sudah mengklarifikasi keduanya pada Senin (10/4/2023) kemarin.