TRIBUNNEWS.COM - Anas Urbaningrum yang merupakan eks Ketua Umum Partai Demokrat, dijadwalkan bebas hari ini, Selasa (11/4/2023).
Pasalnya, masa tahanan Anas Urbaningrum sebagai terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang ini, telah rampung.
Diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung.
Ia terjerat kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 2013.
Berikut kilas balik kasus Anas Urbaningrum dari mulai gabung dengan Partai Demokrat, jadi tersangka hingga bebas.
Baca juga: Demokrat Tak Tahu Materi yang Bakal Disampaikan Anas Urbaningrum Usai Bebas Nanti
Gabung dengan Partai Demokrat 2005
Mengutip TribunnewsWiki.com, pada tahun 2005 Anas mengundurkan diri dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah selesai menyiapkan Pemilu 2004.
Ia lalu memilih bergabung dengan Partai Demokrat, yang pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.
Saat itu, Anas diminta untuk menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Pada Pemilu 2009 Anas Urbaningrum pun terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII.
Anas didapuk menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
Ia berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.
Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, Anas mengundurkan diri dari DPR pada 23 Juli 2010.
Di tahun 2010 ini, Anas Urbaningrum mendapatkan penghargaan sebagai Man of the Year 2010 dengan predikat Guard of Integrity.
Ia lalu menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sejak 23 Mei 2010.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini, akan Dijemput Ribuan Pendukung dan 16 Ormas
Jadi Tersangka Hambalang 2013
Sehari sebelum menyatakan undur diri dari jabatannya Ketum Partai Demokrat, Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 22 Februari 2013.
Ia pada saat itu diduga telah melakukan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.
Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 hingga 2014, Anas Urbaningrum mendapat hukuman 7 tahun penjara.
Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Anas Urbaningrum lalu ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.
Baca juga: Keluarga Renovasi Rumah Pribadi Anas Urbaningrum di Kompleks TNI Angkatan Laut
MA Tolak Kasasi 2015
Pada 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Anas Urbaningrum.
Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.
Adapun Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.
Ajukan PK 2018
Meski sempat diperberat, Anas lalu mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.
MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.
Kini MA memutuskan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.
Adapun Anas Anas didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.
Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, yakni proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Baca juga: Jelang Bebas, Spanduk Wajah Anas Urbaningrum Terpampang di Halaman Lapas Sukamiskin
April 2023 Bebas
Diketahui, Anas Urbaningrum akan bebas pada Selasa (11/4/2024) hari ini.
Dijelaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kunrat Kasmiri, pihaknya tak akan menyiapkan acara khusus dalam menyambut keluarnya Anas Priantoro dari Lapas Sukamiskin.
Namun, menurutnya, teman-teman Anas Urbaningrum di dalam lapas akan memberikan pelepasan.
"Di sini kalau yang pulang suka ada perpisahan, tapi bukan berarti kemudian ada pesta, tidak. Tapi ya teman-teman yang di dalam yang masih lama itu mendoakan supaya pak Anas sehat, pak Anas juga menyampaikan ke teman-teman supaya sabar, kan etikanya seperti itu."
"Jadi, perpisahan di dalam saya pikir tidak ada perpisahan yang khusus, di antara mereka sendiri lah," kata Kunrat
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)(Tribunnewswiki.com/Saradita Oktaviani)