News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Suasana Rumah Ibunda Anas Urbaningrum di Blitar, Keluarga Bangun Tenda dan Siapkan Makanan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Anas Urbaningrum dan suasana rumah orang tua Anas Urbaningrum di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jumat (7/4/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum akan tancap gas mudik.

Melalui jalur darat, Anas Urbaningrum dan keluarga pulang kampung ke Blitar.

Tujuan utamanya, Anas Urbaningrum akan sungkem dan minta doa pada sang ibunda.

Jelang kebebasan Anas Urbaningrum pada Selasa (11/4/2023) hari ini, keluarga di Blitar pun mulai bersiap.

Keluarga menyiapkan sejumlah makanan kesukaan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang hingga membangun tenda.

Pihak keluarga mengklaim tidak ada acara khusus menyambut bebas dan pulangnya Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum Hari ini Bebas, Begini Suasana Rumahnya di Blitar

Hari ini Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).

Setelah bebas, Anas Urbaningrum berencana langsung menuju ke rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Anas Urbaningrum akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78).

"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," kata Anna Luthfie, adik kandung Anas Urbaningrum saat ditemui SURYA.co.id di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jumat (7/4/2023).

Saat itu, Anna Luthfie sedang menunggu beberapa pekerja yang sedang memasang tenda di halaman samping kanan rumah orang tuanya.

Tenda itu dipersiapkan bagi para tamu yang hadir untuk menyambut kedatangan Anas di rumah orang tuanya.

"Sebenarnya tidak ada acara khusus di rumah ibu. Karena kebetulan bertepatan dengan bulan Ramadan, Mas Anas ngajak buka bersama para tetangga dan teman-temannya di sini," ujar Anna Luthfie.

Suasana rumah orang tua Anas saat itu memang tidak terlalu ramai.

Rumah model lama dengan pagar semi terbuka dan halaman samping yang luas itu terlihat tidak seperti akan mengadakan acara.

Hanya terlihat beberapa pekerja sedang mendirikan tenda di halaman samping kanan rumah.

Suasana rumah orang tua Anas Urbaningrum di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jumat (7/4/2023).

Lalu, di halaman samping kiri rumah terlihat dua unit mobil parkir.

Di teras samping kiri rumah itu juga terlihat ada tiga orang sedang duduk di kursi sambil mengobrol.

Sedang, Anna Luthfie berada di bangun rumah lama samping kanan rumah induk bagian belakang. Anna terlihat duduk di kursi ditemani satu kerabatnya sambil melihat pekerja memasang tenda.

"Mas Anas bebas tanggal 11 April 2023. Mundur sehari dari jadwal sebelumnya, yaitu, tanggal 10 April 2023. Usai bebas langsung menuju ke rumah orang tua di Blitar," katanya.

Di Blitar, Anas Urbaningrum Bakal Bukber dan Sahur Bersama Tetangga

Anna Luthfie mengatakan akan ikut menjemput Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin. Anna berencana berangkat ke Bandung naik kereta api pada Minggu (9/4/2023).

Anna akan ikut rombongan Anas Urbaningrum kembali ke Blitar.

Sesuai rencana, rombongan Anas Urbaningrum melakukan perjalanan darat menuju Blitar pada Selasa (11/4/2023) malam.

"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Menurutnya, sesampai di Blitar, Anas akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati.

Kemudian akan dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas.

"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.

Keluarga Siapkan Ikan Gabus dan Botok untuk Anas Urbaningrum

Anna mengaku tidak ada permintaan khusus dari Anas Urbaningrum saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Blitar.

Tapi, kata Anna, keluarga akan menyiapkan makanan kesukaan Anas Urbaningrum saat berada di rumah orang tuanya di Blitar.

Menurut Anna, makanan kesukaan Anas Urbaningrum, yaitu, ikan kutuk (gabus) dimasak santan dan botok lamtoro.

"Kalau dari Mas Anas tidak ada permintaan khusus. Mas Anas orangnya apa yang dihidangkan ya itu yang dimakan. Tapi, keluarga menyiapkan makanan kesukaan Mas Anas, yaitu, iwak kutuk (ikan gabus) dan botok lamtoro," katanya.

Anas Urbaningrum saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas Urbaningrum direncanakan bebas hari ini, Selasa (11/4/2023). (Kolase Tribunnews)

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Biodata Anas Urbaningrum yang Bebas Selasa 11 April 2023, Asal Blitar dan Alumnus Unair

Berikut ini profil dan biodata Anas Urbaningrum, yang bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Kabar Anas Urbaningrum bebas disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti.

Ia mengatakan, mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu akan bebas jika memang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kesehatan.

“Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok,” kata Rika, mengutip dari Kompas.com.

Rika menyebut, Anas bebas karena ia mendapatkan program integrasi cuti menjelang bebas.

Dengan demikian, mulai besok ia tidak lagi menyandang status warga binaan, melainkan klien Badan Pemasyarakatan (Bapas).

“Dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas,” ujar Rika.

Baca juga: Fakta-fakta Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini: 500 Relawan Siap Jemput hingga Agenda dengan SBY

Siapa sosok Anas Urbaningrum?

Biodata Anas Urbaningrum

Melansir TribunnewsWiki.com, Anas Urbaningrum lahir di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969.

Dia merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

Anas Urbaningrum menempuh pendidikan di Universitas Airlangga, Surabaya melalaui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.

Ia mengambil Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dan lulus pada 1992.

Anas Urbaningrum kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.

Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa.

Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.

Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.

Kemudian ia melanjutkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Anas Urbaningrum. (Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Theresia Felisiani/Irwan))

Anas Urbaningrum terjun ke dunia politik melalui Partai Demokrat.

Ia menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.

Dipimpin Ryaas Rasyid mereka melahirkan UU No, 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Itulah produk baru untuk menggelar Pemilu dengan sistem baru.

Dia juga bergabung salam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang dapat ikut dalam pesta demokrasi.

Pada 1999 itu terdapat 48 partai politik yang lolos seleksi.

Dua tahun kemudian ia dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004.

Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.

Pada 8 Juni 2005 Anas mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Demokrat, bentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dimana kala itu SBY terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.

Kala itu ia menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Pada Pemilu 2009 Anas Urbaningrum terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII.

Pria kelahiran Blitar ini didapuk menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Deokrat di DPR RI.

Ia berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.

Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010 Anas mengundurkan diri dari DPR.

Anas lalu menjadi ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.

Anas Urbaningrum keluar dari rumah tahanan KPK, Rabu (17/6/2014) (kiri). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani/Dany Permana)

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin 11 April 2023

Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.

Apabila memenuhi syarat, Anas mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Ditantang Anas Urbaningrum Debat Soal Hambalang, Abraham Samad Enggan Melayani lalu Ungkap Alasannya

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas 11 April, Keluarga di Blitar Siapkan Makanan Favorit Ikan Gabus & Botok

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.

Baca juga: Andi Arief Sarankan Anas Urbaningrum Minta Maaf ke SBY Setelah Bebas, Gede Pasek Beri Balasan

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini