News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Banding Putri Candrawati Ditolak, Berikut yang Menjadi Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang banding Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi. Berikut yang menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam menolak banding Putri Candrawati.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan putusan banding terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawati digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ewit Soetriadi.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Putri Candrawati.

Majelis hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan dalam menolak banding tersebut.

Berikut pertimbangan-pertimbangan hakim dalam pembacaan putusan banding Putri Candrawati:

Menimbang, bahwa keberatan ketua penasihat hukum terdakwa dalam memutus perkara ini berdasarkan serangan satu saksi (unus testis nullus testis), pendapat ini tidaklah tepat karena majelis hakim tingkat pertama di samping keterangan saksi Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga telah mendengar keterangan saksi yang lain, termasuk saksi-saksi yang ada di rumah Magelang, seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Susi yang kesemuanya bisa menjadikan jelas permasalahannya di rumah Magelang setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerangkan kejadian di Magelang secara terbuka kepada majelis hakim tingkat pertama, demikian juga kejadian di Jakarta.

"Sehingga majelis hakim telah mendapatkan keyakinan bahwa pembanding terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primernya" ujar Ewit Soetriadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Banding Sia-sia, Putri Candrawathi Tetap Diganjar Pidana 20 Tahun Penjara

Sedangkan mengenai motif yang tidak dapat diungkap di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat bahwa terkait motif tidak diperlukan untuk diungkap di persidangan.

Menimbang, bahwa semua unsur-unsur dakwaan primer penuntut umum tersebut telah dipertimbangkan terbukti semua oleh majelis hakim tingkat pertama.

"Sedangkan mengenai motif yang tidak terungkap di persidangan karena memang motif hanya diperlukan dalam proses persidangan tapi tidak perlu dibuktikan," jelasnya.

"Permasalahan yang penting adalah telah adanya kejadian atau peristiwanya, dan peristiwa atau kejadian tersebut yang harus dibuktikan," tambahnya.

Hakim juga menyayangkan tindakan Putri Candrawati yang mengarang cerita sehingga terjadinya pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

"Namun sangat disayangkan terdakwa Putri Candrawati telah membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa yang menyebabkan suaminya, Ferdy Sambo sangat marah dan terdakwa lah yang memicu Ferdy Sambo membuat perencanaan pembunuhan korban Yosua Hutabarat," ujarnya.

"Hal mana membuktikan turut sertanya Putri Candrawati dalam perkara ini," terang Ewit Soetriadi.

Sidang putusan banding atas terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Begini Respons Ayah Brigadir Yosua

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini