TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan putusan banding terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawati digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ewit Soetriadi.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Putri Candrawati.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan dalam menolak banding tersebut.
Berikut pertimbangan-pertimbangan hakim dalam pembacaan putusan banding Putri Candrawati:
Menimbang, bahwa keberatan ketua penasihat hukum terdakwa dalam memutus perkara ini berdasarkan serangan satu saksi (unus testis nullus testis), pendapat ini tidaklah tepat karena majelis hakim tingkat pertama di samping keterangan saksi Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga telah mendengar keterangan saksi yang lain, termasuk saksi-saksi yang ada di rumah Magelang, seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Susi yang kesemuanya bisa menjadikan jelas permasalahannya di rumah Magelang setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerangkan kejadian di Magelang secara terbuka kepada majelis hakim tingkat pertama, demikian juga kejadian di Jakarta.
"Sehingga majelis hakim telah mendapatkan keyakinan bahwa pembanding terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primernya" ujar Ewit Soetriadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Banding Sia-sia, Putri Candrawathi Tetap Diganjar Pidana 20 Tahun Penjara
Sedangkan mengenai motif yang tidak dapat diungkap di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat bahwa terkait motif tidak diperlukan untuk diungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa semua unsur-unsur dakwaan primer penuntut umum tersebut telah dipertimbangkan terbukti semua oleh majelis hakim tingkat pertama.
"Sedangkan mengenai motif yang tidak terungkap di persidangan karena memang motif hanya diperlukan dalam proses persidangan tapi tidak perlu dibuktikan," jelasnya.
"Permasalahan yang penting adalah telah adanya kejadian atau peristiwanya, dan peristiwa atau kejadian tersebut yang harus dibuktikan," tambahnya.
Hakim juga menyayangkan tindakan Putri Candrawati yang mengarang cerita sehingga terjadinya pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
"Namun sangat disayangkan terdakwa Putri Candrawati telah membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa yang menyebabkan suaminya, Ferdy Sambo sangat marah dan terdakwa lah yang memicu Ferdy Sambo membuat perencanaan pembunuhan korban Yosua Hutabarat," ujarnya.
"Hal mana membuktikan turut sertanya Putri Candrawati dalam perkara ini," terang Ewit Soetriadi.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Begini Respons Ayah Brigadir Yosua