Akan tetapi terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengamankan senjata api milik korban Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata api laras panjang dari kamar tidur Yosua Hutabarat.
Kemudian, mengamankan kedua senjata tersebut ke dalam kamar anak Ferdy Sambo.
Hakim juga menilai Ricky Rizal Wibowo tidak menolak ketika disuruh memback up Ferdy Sambo jika Yosua Hutabarat melakukan perlawanan.
Dia juga tetap memanggil Richard Eliezer untuk menghadap Ferdy Sambo meskipun dia tahu bahwa akan diperintahkan untuk menembak Yosua Hutabarat.
"Menimbang bahwa dari fakta-fakta tersebut, terdakwa Ricky Rizal Wibowo menolak perintah saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua Hutabarat, bukan berarti dia tidak menghendaki meninggalnya korban Yosua Hutabarat," ucapnya.
Oleh karena itu, majelis tingkat banding berpendapat bahwa pembuktian unsur tentang sengaja, maupun unsur rencana terlebih dahulu, dan unsur turut serta melakukan pembunuhan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama adalah sudah tepat dan benar.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Kompas TV)