KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah Dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dalam kasus korupsi Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang bukti uang yang diamankan sekitar sebanyak miliaran rupiah.
Baca juga: Kemenhub Dukung KPK Usut Perkara DJKA Jateng Terjaring OTT
Meski demikian, Ali belum menyebutkan secara rinci total angka uang yang diamankan pihaknya itu.
"Benar, sejauh ini turut diamankan uang sebagai barang bukti," kata Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
"Sebagai bukti permulaan sekitar miliaran rupiah," sambungnya.
Tak hanya dalam bentuk mata uang rupiah. Ali Fikri menuturkan, ada uang sekitar ribuan dollar Amerika Serikat.
"Ada juga uang sebanyak sekitar ribuan dollar Amerika Serikat," katanya.
Sementara itu, Ali menyampaikan, hingga saat ini tim KPK berhasil mengamankan 25 orang terkai kasus ini.
Baca juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dan Dolar AS Terkait OTT Pejabat DJKA Jateng
"Penangkapan dilakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," ungkapnya.
Adapun para pihak yang terlibat, kata Ali, merupakan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya serta para pihak swasta.
Kemudian, Ali menjelaskan, dalam kasus ini, KPK menduga adanya korupsi terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).