TRIBUNNEWS.COM - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadapi sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023).
Keempat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs ini digelar secara terbuka.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023), dilansir Wartakotalive.com.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," jelas dia.
Ferdy Sambo Jalani Sidang Pertama
Pada Rabu ini, sidang putusan banding Ferdy Sambo cs dimulai pukul 09.00 WIB.
Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Adapun banding perkara Ferdy Sambo telah teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
"Besok (hari ini) sidangnya dimulai pukul 09.00."
"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," ungkap Binsar Panopo Pakpahan, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat Minta Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs
Selanjutnya, Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa kedua yang dibacakan putusan bandingnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Perkara Putri Candrawathi telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.