TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut belum akan memeriksa terlapor Ketua KPK Firli Bahuri usai diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di tubuh Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM).
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, belum diperiksanya Firli terkait kasus tersebut lantaran saat ini pihaknya masih fokus menangani laporan tentang pemberhentian eks Deputi Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
"Belum (lakukan pemeriksaan), karena masih tangani pemberhentian Endar," kata Haris ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga telah membocorkan dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selama ini, beredar bahwa dokumen yang dibocorkan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan pegawai Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Itu karena KPK memang sedang mengusut perkara dimaksud. Bahkan, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata dokumen penyelidikan yang bocor terkait dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM. Kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.
Eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro, yang melaporkan Firli, mengonfirmasi hal tersebut.
"Materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru,” ujar Endar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/4/2023).
Menurut Endar, dokumen yang bocor bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan, apalagi dikirimkan ke pihak yang diselidiki KPK.
Karena itu, Endar menduga Firli memiliki konflik kepentingan dalam kasus kebocoran dokumen ini.
“Jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” kata dia.
Baca juga: Eks Penasehat KPK Singgung Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Saat Jabat Deputi Penindakan
Menurut Endar, kebocoran informasi penyelidikan tersebut merupakan pelanggaran serius.
Ia telah melaporkannya ke Dewas KPK agar dugaan pelanggaran etik Firli diusut.