TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro telah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu.
Namun selain melaporkan Firli terkait kasus pemberhentiannya itu. Endar ternyata juga melaporkan sejumlah hal kepada Dewas.
Salah satunya, ia mengaku pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.
Baca juga: Bareskrim dan Dewas KPK Turun Tangan Dalami Laporan Dugaan Kebocoran Dokumen yang Seret Firli Bahuri
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).
Endar mengatakan, pemaksaan tersebut melanggar aturan. Bahkan secara pidana, perbuatan itu melawan hukum.
Sebab, ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Firli Bahuri Memang Punya Niat Singkirkan Endar dari Internal Lembaga Antirasuah
Adapun forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, apakah sudah memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan.
Meski demikian, Endar belum mengungkapkan pemaksaan yang dimaksud terkait kasus apa.
Namun belakangan mencuat sikap berbeda antara sejumlah mantan pejabat di KPK dengan pimpinan terkait dengan penanganan penyelidikan Formula E.
Dalam beberapa kali gelar perkara, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menilai perkara itu belum layak naik penyidikan.
Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi. Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka. Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.
Ketiganya kini telah 'tersingkir' dari KPK. Melalui surat rekomendasi promosi dari Firli, Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Fitroh memutuskan untuk kembali ke Kejaksaan Agung.
Sedangkan untuk Endar, dia diberhentikan padahal belum genap bertugas selama 4 tahun, sebagaimana aturan.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Kirim Surat Keberatan ke Pimpinan KPK, Minta SK Pemberhentian Dicabut
Ketika disinggung kasus yang hendak dipaksakan ini perihal penyelidikan Formula E, Endar tidak membantah dan juga tidak gamblang membenarkan.