Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Ditjen Perekeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima suap proyek rel kereta api.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, beberapa proyek yang direkayasa dalam kasus ini, yaitu proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Johanis menduga, adanya rekayasa dilakukan dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut.
Ia menjelaskan, rekayasa dilakukan terkait pengaturan pemenang pelaksana proyek atau tender oleh pihak-pihak tertentu.
"Rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," kata Johanis, dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: KPK Sebut Uang Suap Proyek Rel Kereta Api Sebagian Dipakai Buat THR
Johanis menduga, atas dimenangkannya satu pihak dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan DJKA Kemenhub.
"Penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan DJKA Kemenhub dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
KPK menduga adanya penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan DJKA Kemenhub terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di sejumlah wilayah yakni Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera dalam kurun waktu tahun 2018-2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tim lembaga antirasua itu berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.
"Kartu debit senilai Rp346 Juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 Juta," kata Johanis, dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023).
Johanis mengatakan, secara keseluruhan barang bukti yang diamankan setara sekitar Rp2,823 Miliar .