Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tim lembaga antirasua itu berhasil mengamankan barang bukti berupa uang.
Di antara barang bukti tersebut, Johanis menyebut, yakni uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.
"Kartu debit senilai Rp346 Juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 Juta," lanjut Johanis, dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023).
Johanis mengatakan, secara keseluruhan barang bukti yang diamankan setara sekitar Rp2,823 Miliar.
"Sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar," ungkapnya.
Baca juga: Kata Dewas Semua Pimpinan KPK Sudah Diklarifikasi, Tapi Firli Bahuri dan Johanis Tanak Tak Tampak
Sebagai informasi, KPK menduga adanya penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan DJKA Kemenhub terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di sejumlah wilayah.
Yakni, Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera dalam kurun waktu tahun 2018-2022.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dalam kasus korupsi Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang bukti uang yang diamankan sekitar sebanyak miliaran rupiah.
"Benar, sejauh ini turut diamankan uang sebagai barang bukti," kata Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
"Sebagai bukti permulaan sekitar miliaran rupiah," sambungnya.
Tak hanya dalam bentuk mata uang rupiah. Ali Fikri menuturkan, ada uang sekitar ribuan dollar Amerika Serikat.
"Ada juga uang sebanyak sekitar ribuan dollar Amerika Serikat," katanya.
Sementara itu, Ali menyampaikan, hingga saat ini tim KPK berhasil mengamankan 25 orang terkai kasus ini.
"Penangkapan dilakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," ungkapnya.
Adapun para pihak yang terlibat, kata Ali, merupakan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya serta para pihak swasta.
Kemudian, Ali menjelaskan, dalam kasus ini, KPK menduga adanya korupsi terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).
Merespons kabar tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengatakan, belum mendapatkan informasi resmi dari KPK.
Juru Bicara Kemenhub RI Adita Irawati menuturkan, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait langkah selanjutnya dalam penanganan perkara melibatkan pejabat Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub ini.
"Hingga malam ini, Selasa (11/4), kami belum mendapat informasi resmi mengenai hal ini dari KPK maupun pihak lainnya," kata Adita, dalam keterangan pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (12/4/2023).
"Kami masih menunggu pernyataan resmi dari KPK untuk melakukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Sementara itu, Adita mengatakan, Kemenhub sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi.
"Kementerian Perhubungan sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam hal ini," ungkapnya.
"Jika ada perkembangan informasi lebih lanjut terkait hal ini, akan segera kami sampaikan selanjutnya kepada rekan-rekan media," sambung Adita.