News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi, KPK Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun 40 Hari Ke Depan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang kini telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi pengurusan perpajakan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan diperpanjangnya masa penahanan terhadap Rafael lantaran pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 40 hari kedepan terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Adapun kata Ali proses pengumpulan alat bukti itu diantaranya pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi atas kasus yang menjerat bapak dari Mario Dandy Satriyo tersebut.

KPK pun sebut Ali meminta agar para pihak yang dijadikan saksi tersebut dapat hadir guna memenuhi panggilan penyidik tersebut.

"KPK menghimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," pungkasnya.

Diketahui, Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Periksa Perdana Rafael Alun Sebagai Tersangka Korupsi

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini