Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang kini telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi pengurusan perpajakan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan diperpanjangnya masa penahanan terhadap Rafael lantaran pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 40 hari kedepan terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Adapun kata Ali proses pengumpulan alat bukti itu diantaranya pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi atas kasus yang menjerat bapak dari Mario Dandy Satriyo tersebut.
KPK pun sebut Ali meminta agar para pihak yang dijadikan saksi tersebut dapat hadir guna memenuhi panggilan penyidik tersebut.
"KPK menghimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," pungkasnya.
Diketahui, Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Periksa Perdana Rafael Alun Sebagai Tersangka Korupsi
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).