Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim menolak gugatan keluarga Rafael Alun Trisambodo terkait perampasan aset dalam penanganan perkara penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat memberikan tanggapan atas gugatan pihak keluarga eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Baca juga: KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Rafael Alun Trisambodo
"Menolak permohonan keberatan dari pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Dalam pertimbangannya Jaksa menjelaskan, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang pada saat itu mengadili dan memeriksa perkara Rafael Alun telah memutuskan bahwa ayah Mario Dandy itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ungkit Tax Amnesty, Pihak Rafael Alun Respons Putusan MA soal Pengembalian Rumah yang Disita
Selain itu dalam amar putusannya Hakim juga menilai Rafael juga terbukti melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
"Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana badan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo berupa pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsidiir 3 bulan penjara," kata Jaksa.
"Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 miliar 79 juta 95.519 rupiah subsider 3 tahun penjara," sambungnya.
Tak hanya itu dalam pertimbangan lainnya Jaksa juga menyebut bawaannya Majelis Hakim telah menjatuhi vonis agar sejumlah aset milik Rafael Alun yang berkaitan dengan kasus TPPU agar dirampas untuk negara.
Bahkan kata Jaksa putusan Majelis Hakim itu juga diperkuat dengan putusan Hakim pada Pengadilan di tingkat banding yang menyatakan aset tersebut harus dirampas karena terbukti hasil dari TPPU.
"Selain itu aset yang dimintakan keberatan oleh pemohon telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak penyidikan berdasarkan surat perintah penyitaan," pungkasnya.
Baca juga: KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun
Sebelumnya, kakak hingga adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terkait perampasan aset oleh Komisi Pemberantasan (KPK) dalam penanganan perkara penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang perdana permohonan gugatan itu dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
"Bahwa pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.