News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Berikut Aturan Dimensi dan Berat Bagasi

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menaiki kereta di Stasiun Kereta Api Malang, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023). Berikut ini barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang.

TRIBUNNEWS.COM - Simak barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang.

Menjelang arus mudik Lebaran 2023, PT KAI menginformasikan ketentuan mengenai barang bawaan yang dilarang dibawa penumpang saat naik kereta api. 

Selain itu, pihak PT KAI juga memberikan informasi mengenai aturan dimensi dan berat bagasi yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin kereta penumpang.

Diketahui dari unggahan pada akun Instagram @kai121_, berikut ini barang-barang yang tidak boleh atau dilarang dibawa penumpang saat naik kereta api:

Baca juga: Syarat Penumpang Kereta Api saat Mudik Lebaran 2023: Wajib Vaksin

Barang yang Dilarang Dibawa saat Naik Kereta Api

1. Binatang atau hewan peliharaan.

2. Benda yang mudah terbakar atau meledak, termasuk senjata api atau senjata tajam.

3. Benda yang berbau busuk, amis, atau yang sifatnya dapat mengganggu kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain.

4. Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

5. Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. Contohnya, papan selancar.

Baca juga: PT KAI Beri Diskon Harga Tiket hingga 20 Persen, Ini Daftar Nama 69 KA dan Rutenya

Aturan Dimensi dan Berat Bagasi Penumpang Kereta Api

Batas dimensi yang bisa dibawa masuk ke dalam kabin kereta api adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm atau 100 dm3.

Adapun berat maksimal bawaan yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api adalah 20 kg dan terdiri dari 4 buah barang bagasi.

Jika saat boarding pengecekan tiket penumpang kedapatan membawa barang bawaan melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea lebih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini