TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk beras dan uang.
Menjelang akhir Ramadan 2023, umat Islam mulai berbondong-bondong membayar zakat fitrah.
Mengeluarkan zakat fitrah merupakan satu kewajiban umat Islam sekaligus bagian dari rukun Islam yang ke-4.
Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam wujud makanan pokok, dalam hal ini, beras.
Adapun besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Baca juga: Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dengan Lafal Latin
Namun, dikutip dari Baznas.go.id, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dengan demikian, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Inilah daftar besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang di sejumlah daerah di Indonesia:
1. DKI Jakarta: Rp 45.000
2. Kabupaten Bandung: Rp 32.500
3. Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
4. Kabupaten Bekasi: Rp 45.000