Menurut Thomas, pada siang 20 April 2023 terjadi gerhana matahari di Indonesia.
Gerhana matahari dapat dianggap sebagai ijtimak (konjungsi) yang teramati.
Gerhana matahari sebagai kondisi ijtimak memang menunjukkan akhir siklus bulan mengitari bumi. Tetapi, itu tidak bisa dijadikan dasar penentuan bulan baru Hijriyah.
Secara hukum (fikih), dasar penetapan bulan baru Hijriyah harus berdasarkan pengamatan atau posisi bulan saat maghrib.
Posisi bulan pada saat maghrib 20 April yang masih rendah di ufuk barat menjadi sebab perbedaan karena kriterianya berbeda.
Menurut kriteria wujudul hilal (bulan lebih lambat terbenam daripada matahari), pada saat maghrib bulan telah di atas ufuk.
Menurut Muhammadiyah, pada 20 April, posisi bulan sudah di atas ufuk.
Atas dasar kriteria tersebut, Muhammadiyah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada esok harinya, yaitu Jumat, 21 April 2023.
Sedangkan Kriteria baru Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Artinya, menurut kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) MABIMS, tidak mungkin terlihat hilal.
Oleh karenanya, awal Syawal atau Idul Fitri 2023 pada kalender NU, Persis, dan Pemerintah ditetapkan pada hari berikutnya, Sabtu, 22 April 2023.
Meski demikian, Thomas menyatakan kepastiannya diminta menunggu pengumuman pemerintah setelah Sidang Isbat.
(Tribunnews.com/Daryono)