TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan perpres ini, diharapkan meningkatkan produktivitas kerja ASN dan memberikan peastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jumat (14/4/2023).
Jadi, hari kerja instansi pemerintah untuk melayani kepentingan publik sebanyak lima hari kerja, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Baca juga: Selangkah Lagi Perpres Publisher Rights Buat Media Rampung
Selain itu, dalam perpres ini juga diatur mengenai jam kerja ASN.
Jam kerja instansi pemerintah atau pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi atau pegawai ASN ini 32 jam 30 menit , dan tidak termasuk jam istirahat.
“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.
Diketahui, instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu diwajibkan menyesuaikan peraturan dengan Perpres ini paling lama satu tahun yang terhitung sejak 12 Aapril 2023.
Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN
Perpres yang mengatur tentang hari dan jam kerja ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat (5) Perpres 21/2023, disebutkan seluruh ASN diberikan waktu istirahat selama 60 menit hari biasa.
"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. hari Jumat selama 90 menit; dan b. selain hari Jumat selama 60 menit," demikian isi Pasal 4 Ayat (5) Perpres 21/2023.
Pada Pasal 4 Ayat (6) Perpres 21/2023 menjelaskan mengenai perbedaan durasi istirahat bagi seluruh ASN pada saat Ramadan.