1. Wajib vaksin kedua
2. Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)
3. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun
1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil neatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
(Tribunnews.com, Widya)
Baca tanpa iklan