Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa.
Saat ini, kasus korupsi yang menjerat Johannes itu telah masuk tahap persidangan.
Majelis Hakim PN Jayapura rencananya bakal membacakan putusan sela dalam kasus Johannes ini pada Senin, 17 April 2023.
Penjelasan Johannes
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya sangat bernuansa politis.
Hal ini disampaikannya saat wawancara eksklusif di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023) lalu.
Pernyataan ini, kata dia, pernah disampaikannya pula saat memimpin apel bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika.
Baca juga: Gugat ke PN Jaksel, Lukas Enembe Lawan Status Tersangka KPK
Kala itu, Politikus PDI Perjuangan ini berkata ada yang ingin mengkudeta dirinya dan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari kursi kepemimpinan.
Rettob mengatakan dirinya menyebut kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya ini merupakan perkara yang sudah direncanakan.
Sebab, kata dia, ada sejumlah oknum di pemerintahan yang tidak ingin posisinya terganggu dengan kenaikan dirinya sebagai Bupati Mimika.
"Politiknya terlalu kuat karena saya pernah mengatakan di dalam apel hari Senin pada saat saya memimpin apel kepada para pegawai saya bilang ini Kabupaten ini ada yang mengkudeta kita," ucapnya.
Rettob juga blak-blakan dirinya telah dizalimi dengan menggunakan aparat penegak hukum.