TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar menyebut pemidanaan yang dilakukan terhadapnya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti merupakan bentuk anti kritik yang dilakukan oleh seorang pejabat.
Mengenai hal ini, Haris pun menyamakan pemidanaan dirinya dengan kasus yang saat ini tengah viral tentang pelaporan terhadap seorang mahasiswa asal Indonesia bernama Bima usai mengkritik kondisi di wilayah Lampung melalui akun sosial medianya.
Menurut Haris, pemidanaan terhadap Bima merupakan wujud khas dari seorang pejabat di Indonesia yang ketika dikritik tapi malah justru mempolisikan seseorang yang mengkritiknya.
"Kasus Bima anak mahasiswa dari Australia yang mengkritik soal Lampungnya malah yang dipernasalahkan si Bimanya dan orang tuanya bukan soal jalan rusak (yang dikritik Bima)," ucap Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
"Jadi ini khas pejabat di Indonesia kalau dikritik yang mengkritik justru dipidana, di eksepsi ini tergambar," tambahnya.
Sementara itu senada dengan Haris, Fatia Maulidyanti menuturkan, ia dan Haris sejatinya tidak takut dengan upaya pemidanaan yang saat ini tengah mereka dihadapi.
Adapun hal yang dia dan Haris khawatirkan yakni mengenai potensi proses hukum yang lebih berpihak kepada pejabat ketimbang rakyat sipil biasa.
Ia pun mencontohkan isu kasus-kasus besar yang sejatinya tengah dihadapi oleh Luhut namun hingga kini tak pernah diporses hukum sama sekali seperti isu soal big data Pemilu dan terkait isu PCR.
"Tapi kenapa ketika ada seseorang yang berusaha menyampaikan hasil temuan faktanya malah dipidana, jangan-jangan ini akan menimbulkan ketakutan lain," tegasnya.
"Bima yang mengkritik soal Lampung menjadi contoh yang cukup baik, itu harus diterapkan ke teman-teman lain," pungkasnya.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik
Terdakwa kasus pencemaran nama baik yakni Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar didakwaan masing-masing tiga dan empat pasal KUHP Pidana.
Adapun Senin (3/4/2023) Haris Azhar dan Fatia Maulidiayanti jalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi dakwaan yang disebut jaksa untuk Haris Azhar meliputi.
Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.