News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Disebut Tak Bisa Dikasasi, Ini Alasannya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dan beberapa pegiat antikorupsi dan HAM konferensi pers pascaputusan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Laporan Warga Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan, seharusnya tidak bisa dikasasi.

Hal itu dikarenakan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timuritu merupakan putusan bebas murni.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam jumpa pers terkait pascaputusan Fatia-Haris di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). 

“Kalau melihat keseluruhan uraian argumen hakim, penalaran hakim, maupun juga bukti-bukti yang dirujuk oleh hakim selama persidangan, maka jelas putusan ini adalah putusan bebas yang murni.

“Oleh karena itu, seharusnya ia tidak bisa dikasasi," ujar Usman Hamid.

Ia mencontohkan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dengan terdakwa mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono yang divonis bebas.

Menurutnya, vonis itu merupakan putusan bebas yang tidak murni dan dapat dikasasi. 

Vonis itu tidak murni dikarenakan banyak kesaksian dari saksi ahli dan saksi fakta yang mencabut dan merubah keterangan atau menjelaskan kesaksian yang pihaknya sampaikan berada di bawah tekanan.   

Sedangkan dalam kasus Haris-Fatia tidak ada satu pun petunjuk yang memperlihatkan saksi fakta pun saksi ahli yang memberikan keterangan di bawah tekanan, serta mengubah atau mencabut keterangan karena faktor eksternal.

“Oleh karena itu, putusan ini harus dilihat sebagai putusan bebas yang murni dan seharusnya tidak diajukan kasasi,” pungkasnya.

Baca juga: TNI AD Dalami Keterlibatan Prajurit Lain Dalam Kasus Kendaraan Curian di Gudbalkir Pusziad

Dalam kesempatan yang sama, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti melontarkan hal senada.

Ia juga menjelaskan bisa dilakukan kasasi atas vonis bebas seba adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-X/2012.   

“Kalau  kita sayangnya memang ada putusan MK tahun 2013 dibacakannya, tapi putusannya itu 114 kalau tidak salah 2012 yang bilang bahwa untuk putusan bebas itu masih bisa dikasasi,” jelas Bivitri. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini