News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sebut Penerima Aliran Duit Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Tak Hanya Para Tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan tak hanya mengalir ke tersangka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak hanya mengalir ke para tersangka, melainkan juga ke sejumlah pihak.

Materi itu didalami tim penyidik ketika memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 Januari 2024.

Tiga saksi dimaksud yakni, Budy Silvana, PPK Puskris Kesehatan Kemenkes RI tahun 2020; Tavip Joko, Kepala Biro Keuangan BNPB Tahun 2019-sekarang; dan Admiral Herdi Pratama, advokat.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Tim penyidik pada hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan untuk mencari bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Tiga saksi dimaksud yaitu Harmensyah, Sestama BNPB tahun 2019-2020; Afnizal, dokter; dan Yoyarib Sanu, Direktur PT Anugrah Mega Perkasa (Money Changer).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi.

Akibatnya negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni, Negara Rugi Belasan Miliar Rupiah

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini