Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020.
Akibat korupsi asuransi perkapalan PT Pelni itu disinyalir negara dirugikan belasan miliaran rupiah.
"KPK lakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Pelni Persero. Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2024).
Adapun layanan asuransi perkapalan PT Pelni yang diduga fiktif berkaitan dengan asuransi marine hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal), termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Sang Istri Lolos Jeratan Hukum, Kenapa?
Ketika KPK sudah menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan, itu artinya telah ada tersangka.
Namun, komisi antikorupsi baru akan mengumumkan tersangka, termasuk konstruksi perkara pada saat upaya penangkapan atau penahanan.
"Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan," kata Ali.