Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Plagiasi Keterangan di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Eks Ketua MK: Ini Preseden Buruk

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva mengkritisi dugaan plagiasi keterangan tertulis dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan status tersangka Tom Lembong

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dugaan Plagiasi Keterangan di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Eks Ketua MK: Ini Preseden Buruk
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengkritisi dugaan plagiasi keterangan tertulis dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan status tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (22/11/2024) kemarin.

Hamdan mengatakan keterangan lisan dan tertulis dalam persidangan merupakan dua hal yang tak bisa dipisahkan. Hal ini karena kedua jenis keterangan ini ditandatangani dan telah disumpah. Jika dugaan plagiasi tersebut benar terjadi, hakim tak boleh menggunakannya.

“Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditandatangani dan di bawah sumpah. Saksi telah cacat integritas, jadi hakim tidak bisa menggunakan keterangan saksi ahli itu,” kata Hamdan kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

Sebelumnya dugaan plagiasi tersebut disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pada sidang lanjutan, Jumat. Menurut Ari, keterangan saksi ahli yang dihadirkan, diduga disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran adanya kesamaan dari keterangan tertulis dua saksi. Keberatan pun disampaikan saat itu.

Kemudian, dugaan ini diadukan ke Polda Metro Jaya oleh kubu Tom Lembong dengan nomor laporan lp/b/7132/xi/2024/spkt/polda metro jaya tertanggal 22 November 2024, atas dugaan melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hamdan Zoelva Harap Hakim Pengadil Praperadilan Tom Lembong Bersikap Imparsial dan Tak Diintervensi

Menurut Hamdan, jika dugaan itu terbukti, maka telah terjadi pelanggaran etik dan sumpah palsu. Selain itu kejadian ini dipandang akan jadi preseden buruk bagi dunia peradilan. 

Berita Rekomendasi

“Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya. Tapi jika tuduhan saudara Ari Yusuf Amir ini benar, maka keterangan saksi ahli itu tidak punya nilai apapun,” ungkap Hamdan.

Ketua Umum Syarikat Islam ini mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.

“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus - kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” katanya.

Adapun Tom Lembong ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terjadi pada periode ketika Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan Indonesia 2015 - 2016.

Baca juga: Ahli Sebut Kejagung Tak Bisa Jerat Pidana Tom Lembong Karena Kebijakan Impor Gula

Kejagung menyebut perkara ini diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Kejagung menyatakan Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mental sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Kebijakan impor gula itu disebut Kejagung tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas