Presidential Threshold Dihapus: Amien Rais, Anies, Prabowo, Gibran dan Lainnya Bisa Maju Capres 2029
Namun dengan putusan terbaru MK ini semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di awal tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan dunia politik tanah air.
MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Sebelumnya, menurut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Namun dengan putusan terbaru MK ini semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Serta pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Lalu siapa saja yang berhak mencalonkan presiden?
Jika mengacu pada putusan MK itu maka siapa saja berhak mencalonkan dan dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu 2029 mendatang.
Termasuk diantaranya Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Amien Rais, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan lainnya.
Partai Ummat yang didirikan Amien Rais menyambut baik putusan MK soal presidential threshold dihapus.
Putusan ini membuat Partai Ummat dapat mencalonkan presiden sendiri tanpa perlu menduduki 20 persen kursi parleman atau meraih 25 persen suara nasional dalam pemilu sebelumnya.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi sinyal demokrasi yang baik bagi Indonesia.
"Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi pada era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini," kata Ridho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dikutip dari Kompas.TV.
Partai Ummat menilai putusan MK tersebut menjadi pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya serta memulihkan hak konstitusional rakyat dalam pemilu.
"Rakyat diberikan alternatif yang bervariasi dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki," kata Ridho.
Baca juga: Kata 7 Partai Politik soal MK Hapus Presidential Threshold, Demokrat: Sudah Semestinya Dihapus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.