Investigasi Hampir 1.000 Aduan Masyarakat, Itjen Kemenag Rekomendasikan 154 Hukuman Disiplin Pegawai
Sepanjang tahun 2024, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) menerima hampir seribu pengaduan masyarakat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2024, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) menerima hampir seribu pengaduan masyarakat.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal Ali Hasyim, dalam laporan kinerja di hadapan Menteri Agama menyebutkan dari Januari hingga Desember 2024 tercatat ada 906 pengaduan yang diterima Itjen dan semua ditindaklanjuti.
Baca juga: Kolaborasi dengan BPJPH, Itjen Kemenag Gelar Inisiasi Pengawasan Berbasis CACM
"Sepanjang 2024, terdapat 906 pengaduan ke Itjen dan 100 persen pengaduan tersebut telah berhasil ditindaklanjuti,” tutur Irjen Faisal di Jakarta, pekan lalu.
Dari dumas tersebut, lanjut Irjen Faisal, sebanyak 729 laporan dikonfirmasi dan memenuhi kualifikasi untuk ditindaklanjuti.
“Seluruh pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui mekanisme konfirmasi/klarifikasi, audit tujuan tertentu dan audit investigasi,” terangnya.
Baca juga: Kemenag Diminta Cari Solusi Dampak Pembatasan Usia Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Namun, dari dumas tersebut terdapat pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor dan/atau terlapor tidak jelas dan tidak dapat dikonfirmasi serta materi,” terang Irjen Faisal.
Baca juga: Itjen Kemenag Kumpulkan Bukti Dugaan Pelecehan Kepala Kanwil Sulbar ke Pegawainya
Dijelaskan Faisal, terdapat dumas yang tidak berkadar pengawasan dan bukan menjadi kewenangan Itjen.
Sebanyak 81 persen dilakukan konfirmasi/ klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor untuk mengetahui kebenaran atas Dumas.
Sedangkan 15% diteruskan ke Inspektorat Investigasi untuk dilakukan audit investigasi terutama terkait Dumas tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi/pungli, dan pelanggaran kepegawaian lainnya yang ancaman hukumannya termasuk pelanggaran disiplin berat.
“Sedangkan sisanya 4?alah Dumas yang tidak dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Hasilnya, Itjen Kemenag merekomendasikan 154 hukuman disiplin bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami telah merekomendasikan 154 hukuman disiplin. Sebagaimana arahan Menteri Agama agar terus melakukan bersih-bersih di tubuh Kemenag," tegas Faisal.
Irjen mengapresiasi partisipasi publik dalam ikut mengawasi kinerja Kemenag melalui saluran dumas.
"Ini artinya kita telah berhasil menjadikan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Ke depan, kita akan terus memperkuat integrasi sistem dengan berbagai platform teknologi untuk memastikan akses yang lebih luas dan mudah bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.