Peran Dua Buronan dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area
Suyudi membeberkan peran IH yang menyuruh tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap ada dua tersangka DPO (buronan) dalam kasus penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025 lalu.
Total ada empat tersangka sipil diantaranya AS, IS, IH (DPO), dan RH (DPO).
Suyudi membeberkan peran IH yang menyuruh tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil.
Dia juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil honda brio kepada RH (DPO).
Kemudian RH berperan menjual mobil Honda Brio milik korban kepada tersangka IS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Honda Brio disewa oleh AS, warga Pandeglang, dari CV Makmur Raya yang berlokasi di Taman Raya Rajeg Blok I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Ternyata, AS menyewa kendaraan dari CV Makmur Raya dengan menggunakan identitas palsu, berupa KTP dan Kartu Keluarga.
Mobil yang disewa AS tersebut selanjutnya diserahkan kepada IH (DPO) yang juga menyiapkan dokumen palsu AS untuk syarat menyewa kendaraan.
"AS ini menyerahkan (mobil) kepada saudara IH yang masih DPO," ujar Suyudi.
Dalam perjalananya, mobil rental Honda Brio yang disewa AS tersebut sempat beberapa kali berpindah tangan atau dijual.
Pertama, AS menyerahkan kepada IH (DPO) untuk dijual kepada RH (DPO) seharga Rp23 juta. Selanjutnya RH menjual mobil tersebut kepada IS seharga Rp33 juta.
Kemudian, dari IS, kendaraan tersebut kembali dijual kepada AA, oknum TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp40 juta.
Suyudi menerangkan hasil pelacakan GPS kendaraan oleh CV Makmur Raya, diketahui bahwa GPS pada mobil tersebut sebagian besar telah dinonaktifkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.