P2G Tolak Jika Pemerintah Ingin Terapkan Lagi UN Sebagai Penentu Kelulusan, Ini Alasan Akademiknya
Iman mengatakan, pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dan Muhadjir Effendi, UN tetap diadakan tapi tidak lagi sebagai penentu
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menanggapi wacana penerapan kembali Ujian Nasional (UN) pada tahun 2026.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak gegabah dalam menghidupkan kembali UN.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan Kemdikdasmen sebelum UN dicanangkan kembali.
Pertama, asesmen terstandar bagi murid yang diselenggarakan harus jelas tujuan, fungsi, anggaran pembiayaan, kepesertaan, instrumen, gambaran teknis, dan dampaknya.
"Jika UN digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, ini jelas harus ditolak. Karena bersifat high-stakes testing bagi murid," kata Iman melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024).
Hal yang harus diperhatikan, kata Iman, adalah kriteria asesmen bagi murid yang bertujuan mengevaluasi sistem pendidikan.
Baca juga: Wamenag Benarkan Ada Wacana Libur Sekolah Satu Bulan saat Ramadan Seperti Era Gus Dur
Kriteria tersebut, yaitu asesmen dirancang sesuai tujuan sistem pendidikan, asesmen bersifat low-stake (tidak berisiko apapun terhadap capaian akademik murid), dan asesmen yang memuat informasi komprehensif dari segi input, proses, dan output pembelajaran.
Selain itu, Iman mengungkapkan UN pada masa lalu mencampuradukan fungsi asesmen sumatif bagi murid, formatif bagi sekolah.
Bahkan, dijadikan alat menyeleksi murid masuk ke jenjang pendidikan di atasnya dalam proses PPDB yang menggunakan nilai UN.
Nilai UN tertera di belakang ijazah sebagai bentuk sertifikasi (penyertifikatan) capaian belajar siswa.
"UN pada masa lampau sangat tidak adil, hanya berorientasi kognitif, mendistorsi proses pendidikan itu sendiri, dan mengkotak-kotakan mana mata pelajaran penting dan yang tidak," kata Iman.
Iman mengatakan, pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dan Muhadjir Effendi, UN tetap diadakan tapi tidak lagi sebagai penentu kelulusan.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis Bakal Launching, DPR Sangsi Rp10 Ribu per-Porsi Tak Akan Cukup Penuhi Gizi
Menurutnya, Mendikdasmen Abdul Muti bisa menerapkan kebijakan serupa.
Namun, tujuan, fungsi, skema, anggaran, kepesertaan, instrumen, teknis implementasi, dan dampaknya dari kebijakan UN itu harus jelas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.