Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPG Dalam Jabatan Kemenag Dimulai 1 Maret 2025, untuk Siapa Saja?

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) akan dimulai pada 1 Maret 2025 mendatang.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in PPG Dalam Jabatan Kemenag Dimulai 1 Maret 2025, untuk Siapa Saja?
Tribunnews.com
PPG Dalam Jabatan Kemenag Dimulai 1 Maret 2025, untuk Siapa Saja? 

TRIBUNNEWS.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) akan dimulai pada 1 Maret 2025 mendatang.

Program tersebut ditujukan untuk menyelesaikan sertifikasi guru, baik guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum.

Lantaran saat ini terdapat 620.716 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG. 

Rinciannya, yakni:

  • Guru Madrasah sebanyak 484.678
  • Guru PAI di sekolah umum 95.367
  • Guru agama Kristen 29.002
  • Guru agama Katolik 11.115
  • Guru agama Hindu 494
  • Guru agama Buddha 689 
  • Guru agama Konghucu 176

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPG Guru Tertentu Periode 4, 307.783 Peserta Lulus

Wakil Menteri Agama, HM Romo Syafii mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan sertifikasi guru dalam dua tahun hingga 2026.

"Penyelesaian sertifikasi guru di bawah Kemenag melalui PPG Dalam Jabatan akan diselesaikan dalam dua tahun. Semua harus selesai. Saya minta setiap Satker yang mengurus masalah ini bekerja dengan cepat, taktis, dan sungguh-sungguh," tegasnya, Jumat (3/1/2025).

PPG Dalam Jabatan Kemenag tersebut akan dilaksanakan secara serentak di 56 LPTK, dengan lima angkatan yang masing-masing berlangsung selama 45 hari.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, program tersebut akan menyesuaikan pola PPG Transformasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

"Kita akan sesuaikan pola PPG Dalam Jabatan dengan tambahan komponen pendampingan untuk memastikan efektivitas proses belajar mengajar melalui Learning Management System (LMS). Ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan kapasitas guru madrasah maupun guru agama di sekolah umum," jelasnya.

Dengan adanya program akselerasi PPG Dalam Jabatan ini, diharapkan pada Desember 2026, seluruh guru di bawah Kementerian Agama telah memiliki sertifikat pendidik. 

Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi (non inpassing) akan dinaikkan dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta per bulan, sambil menunggu terbitnya regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya. 

Sementara itu, guru ASN akan tetap menerima TPG setara satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas