Presidential Threshold Dihapus: Amien Rais, Anies, Prabowo, Gibran dan Lainnya Bisa Maju Capres 2029
Namun dengan putusan terbaru MK ini semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Penulis: Hasanudin Aco
PKS juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menjadi 0 persen.
Hal tersebut, disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam pesan yang diterima Tribunnews, Kamis.
"Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini," katanya.
"Tapi tentu perlu ditindak lanjuti dengan revisi UU 7 2017. Peluang terjadi kompromi atau tarik menarik kepentingan mesti dijaga. Tapi bagusnya turun, tidak 20 persen," jelas Mardani Ali.
Partai Buruh Siap Calonkan Presiden 2029
Partai Buruh menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan calon presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.
Hal tersebut, disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis.
Said Iqbal menekankan putusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk bagi Pemerintah dan DPR.
Ia menambahkan keputusan ini membuka peluang bagi buruh pabrik untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, mirip dengan yang terjadi di Brasil, Australia, dan negara-negara lainnya.
“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja."
Prabowo Tetap Jadi Calon Terkuat untuk Maju di Pilpres 2029
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kesempatan partai politik untuk bisa mengusung kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
“Keputusan MK menghapus Presidential Threshold 20 persen itu bagus, jadi partai politik mana pun bisa mengusulkan kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hensa kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Namun, menurut Hensa, putusan tersebut tak serta merta membuat masyarakat melihat banyak calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu selanjutnya yang terdekat akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Pasalnya, seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki investasi elektoral yang harus ditabung sejak lama.
“Apakah kita akan memiliki 30 atau 10 calon presiden? Menurut saya tidak. Kenapa? Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu. Artinya, dia harus cukup dikenal secara popularitas,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.