Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengklaim tak menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disumbangkan 4 perusahaan smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Adapun hal itu diungkapkan Harvey saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.
Pengakuan itu bermula saat Tim Penasihat Hukum Tamron menanyakan soal sumbangan dana CSR dari 4 smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Baca juga: Ketika Harvey Moeis Bikin Kesal Hakim di Persidangan
"Adakah yang saudara gunakan untuk kepentingan pribadi saudara," tanya Tim penasihat hukum Tamron.
"Tidak pernah saya gunakan untuk kepentingan pribadi," jawab Harvey.
Setelah itu tim penasihat hukum coba mendalami terkait pembelian aset yang dilakukan Harvey apakah ada kaitannya dengan dana CSR yang dikumpulkan tersebut atau tidak.
Mendengar pertanyaan itu, Harvey pun mengklaim tidak pernah membeli aset pribadinya menggunakan dana CSR.
"Ada gak uang yang dari smelter tadi yang saudara belikan aset-aset," tanya tim penasihat hukum.
"Tidak ada," ujar Harvey.
"Jadi saudara beli aset pribadi dari mana," tanya tim hukum .
"Uang saya sendiri. Saya 2012 dari kuliah juga sudah bekerja," ucap Harvey.
Selain itu dana CSR tersebut kata dia juga bermula dari pesan yang disampaikan eks Kapolda Bangka Belitung Brigjen Saiful Zachri pasca terjalinnya kerjasama smelter swasta dengan PT Timah.
Kemudian lanjut Harvey pesan itu ia sampaikan kepada para smelter untuk mengumpulkan dana CSR.
Baca juga: Harvey Moeis Minta Hakim Pertimbangkan Kembalikan Harta Sandra Dewi yang Disita Kejagung
"Karena ada kepercayaan dari Kapolda, sehingga yang lain juga percaya. Dan seperti yang saya jelaskan tadi donasi sumbangan sifatnya sukarela. Bukan sukses fee," pungkasnya.
Adapun Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya Harvey didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.