TRIBUNNEWS.COM - Dari ponsel yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan anak buahnya, ditemukan bukti percakapan.
Percakapan tersebut terkait permintaan uang dari tim sukses, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Senin (25/11/2024).
"Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya ada itu dalam percakapan itu," sambungnya.
Selain ponsel, KPK juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan dokumen.
Dalam kesempatan ini, Alex juga menjelaskan bahwa penangkapan Rohidin Mersyah tidak bernuansa politis.
Pasalnya, kata dia, penyelidikan itu sudah mulai dilakukan sejak Mei 2024.
Namun, ia mengatakan, KPK mendapatkan informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang pada Jumat (22/11/2024).
"Jadi sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang. Itu titik puncaknya," ujarnya, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Minta Cairkan Gaji Guru Honorer demi Kepentingan Pilkada 2024
Dalam kasus yang menjerat Rohidin itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.