News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

PKS: Penggunaan Lapangan untuk Salat Idulfitri Tidak Sepatutnya Dihalang-halangi

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menilai bahwa tidak sepatutnya Pemerintah Daerah (Pemda) menghalang-halangi izin penggunaan lapangan untuk salat idulfitri.

Hal tersebut merespon soal adanya dua wilayah, yakni Sukabumi dan Pekalongan, yang menolak izin penggunaan lapangan untuk warga Muhammadiyah salat idulfitri pada 21 April 2023.

"Seharusnya penggunaan lapangan untuk keperluan ibadah tidak sepatutnya dihalang halangi," kata Bukhori kepada Tribunnews, Senin (17/4/2023).

Bukhori menilai lapangan merupakan tempat umum yang diperuntukkan bagi publik.

"Maka tidak boleh ada diskriminasi dalam penggunaannya, apalagi untuk keperluan ibadah yang dijamin oleh UUD 1945," tandasnya.

Adapun Bukhori memastikan bahwa Walikota Sukabumi Achmad Fahmi yang juga kader PKS tidak menghalangi-halangi warga Muhammadiyah untuk melaksanakan salat id pada Jumat besok

"Tidak mungkinlah," pungkasnya

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti merespons soal beberapa daerah yang menolak meminjamkan fasilitas umum sebagai tempat untuk menyelenggarakan Salat Idulfitri pada, Jumat (21/4/2023) besok.

Baca juga: Muhammadiyah Kritik Penolakan Izin Lapangan untuk Salat Id 21 April, Disebut Langgar Konstitusi

Menurut Mu'ti, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.

“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Pemerintah, kata Mu’ti, sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Dia menyebut, fasilitas publik seperti lapangan dan tempat terbuka bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.” Imbuhnya.

Mu’ti mengatakan bahwa kegiatan melaksanakan ibadah Idulfitri di lapangan terbuka bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.

“Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu Walikota Pekalongan mengeluarkan surat pada, 5 April 2023 tentang Jawaban atas Permohonan Ijin Penggunaan Tempat dengan nomor surat : 400.8/ 1335, yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idulfitri pada, Jumat 21 April 2023.

Sebelumnya, pada 4 April 2023 juga ada surat serupa dari Walikota Sukabumi untuk Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang mengajukan peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi.

Dalam surat tersebut disebutkan, Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan digunakan untuk Salat Ied sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini