"Apakah ada subjek hukum atau objek hukumnya, itu yang kita lakukan," imbuhnya.
Dia menambahkan, hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewenangan penyidik untuk meyakinkan bahwa proses penyelidikan ini unsurnya akan terpenuhi apabila itu melanggar tindak pidana.
"Tapi kalau tidak ya kita akan sesuai dengan apa tujuan hukum yaitu adanya rasa keadilan, kemudian kepastian hukum, dan kebermanfaatan," ucapnya.
Pandra menjelaskan, upaya penghukuman adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan asas ultimum remedium.
Baca juga: Tanggapi Kritikan Bima Yudho ke Pemprov Lampung, Almuzzammil Yusuf: Subtansi kritikannya bagus
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi buka suara terkait komunikasinya dengan orang tua Bima Yudho setelah kritikannya terhadap Pemerintah Provinsi Lampung viral.
Dia juga membantah telah mengintimidasi orang tua dari Tiktoker asal Lampung tersebut.
"Itu hanya asumsi, arinal haqqa haqqan warzuqnat tibaa'ahu. Wa arinal baathila baathilan warzuqnaj tina bahu, jadi cara menyampaikannya itu, udahlah saya ga mau komentar itu," kata Arinal Djunaidi, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
"Demi Tuhan saya tidak melakukan itu (intimidasi kepada orang tua Bima Yudho)," lanjut Arinal Djunaidi.
Sebelumnya, Gubernur Lampung itu dikabarkan melontarkan kata-kata makian kepada orang tua Bima Yudho dengan menyebut tidak becus dalam mendidik anak.
Namun ketika kabar tersebut dikonfirmasi kepada Arinal Djunaidi, dia langsung tersenyum atas pertanyaan yang diajukan terkait isu itu.
"Ya tanya aja sama orangtuanya Bima, sudahlah," kata Arinal Djunaidi.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Tribunbandarlampung.com/Vincensius Soma Ferrer)