TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyayangkan langkah Gubernur Lampung Arina Djunaidi, yang memilih jalur hukum dalam merespon sikap Bima Yudho Saputro di media sosial.
Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana, konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.
“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
Merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3).
Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2).
Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi.”
Adapun Pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”
“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” ujar Dhahana.
Terlebih, sambung Dhahana, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini, telah menyita besar perhatian publik.
Bagi Direktur Jenderal HAM, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM.
“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mana hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.
Diberitakan, Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengumumkan bahwa penyelidikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Provinsi Lampung dihentikan.
Seperti diketahui, unggahan Bima yang mengkritik Lampung itu dilaporkan oleh pengacara, Gindha Ansori.
Arief mengungkapkan penghentian penyelidikan terhadap kasus ini setelah adanya gelar perkara.
Baca juga: Profil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Bantah Intimidasi Orangtua TikTokter Bima, Harta Rp 22,5 M
"Tadi malam, atas alat bukti yang telah kami dapatkan, kami melakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana."
"Jadi atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Arief dalam konferensi pers di Polda Lampung yang ditayangkan di YouTube Tribun Sumsel, Selasa (18/4/2023).
Adapun gelar perkara berdasarkan keterangan dari enam saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.
"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.
Donny pun mengungkapkan laporan dari Ginda kepada Bima tidak memenuhi unsur pidana.
"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tukasnya.
Sebelumnya, Bima dilaporkan Ginda Ansori terkait video kritik Provinsi Lampung.
Laporan tersebut, dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten TikToknya.
Adapun isi video kritikan tersebut, terkait infrastruktur hingga pendidikan di Lampung yang dinilainya tidak pernah maju.
"Ini di Lampung banyak sekali proyek yang mangkrak. Contohnya Kota Baru dari jaman gue SD sampai sekarang, tidak pernah ada dengar kabar lagi".
"Aliran dana dari pemerintah pusat ratusan miliar, dan tidak tahu mungkin jin buang anak," ujarnya dalam video tersebut.
Selain itu, Bima juga mengkritik jalanan di Lampung banyak yang rusak sehingga menganggu mobilitas ekonomi warganya.
Pria dengan perawakan rambut ikal ini pun turut mengkritik pendidikan di Lampung sangat lemah.
"Jalan di Lampung adalah jalan untuk mobilisasi ekonomi, lalu ada satu kilometer jalan rusak, satu kilometer bagus".
"Terus jalan ditambal pemerintah, seperti permainan ular tangga. Sistem pendidikan di Lampung yang lemah," katanya.
Bahkan secara spesifik, Bima mengungkapkan adanya praktik penyebaran kunci jawaban Ujian Nasional (UN).
Ia menduga dibocorkannya kunci jawaban itu juga dilakukan oleh pihak pemerintah.
"Proses penyaringan peserta didik yang ada di Lampung juga banyak kecurangan. Bahkan yang berkontribusi itu orang yang bekerja di sektor pendidikan,".
"Seperti dosen nitip anaknya, rektor nitip keponakannya. Ini apa sih, kunci jawaban mau Ujian Nasional (UN) tersebar, itu yang nyebarin kalau bukan dari pemerintah," ujar pria yang kini tengah melanjutkan studi perguruan tinggi di Australia tersebut.
Bima juga mengkritik birokrasi pemerintah Lampung yang rumit serta penegakan hukum yang lemah.
Bahkan ia menyebut praktik suap sudah menjadi hal yang lumrah di pemerintahan Lampung.
"Tata kelola yang lemah, korupsi dimana-mana, birokrasi nggak efesien, hukumnya tidak ditegakkan dan lemah banget".
"Suap dan makanan sehari-hari, suap duit," tukasnya.