Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan tes Covid-19 secara mandiri menggunakan tes cepat antigen.
Hasilnya bisa dilaporkan melalui aplikasi SATUSEHAT.
Baca juga: 5 Kasus Covid-19 Arcturus di DKI Jakarta Miliki Gejala Khusus Mata Merah dan Belekan
Diharapkan dengan adanya tes mandiri, akan mempercepat deteksi dini dan upaya pengobatan Covid-19.
Terlebih kini, terjadi kenaikan kasus positif seiring dengan telah ditemukan beberapa kasus subvarian omicron Arcturus di Indonesia.
''Dengan dilakukan skrining mandiri, tentunya diharapkan akan mempercepat temuan kasus Covid-19 dan pengobatan. Diharapkan skrining mandiri dalam rangka deteksi dini Covid-19 dapat terlaksana dengan baik untuk Indonesia yang semakin sehat dan tangguh,'' ujar Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. L. Rizka Andalucia.seperti dikutip lama sehatnegeriku, Rabu (19/4/2023).
Tes cepat antigen mandiri, merupakan metode tes Covid-19 secara mandiri, yang dalam prosesnya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan, baik saat pengambilan spesimen, hingga pembacaan hasil tes, sebagai upaya skrining mandiri dalam rangka deteksi dini Covid-19.
Meski demikian, masyarakat harus memastikan produk tes cepat antigen mandiri yang dibeli telah memiliki izin edar.
Baca juga: Demi Jaga Imun Agar Mudik Nyaman Saat Kasus Covid-19 Meningkat, Pemudik Dapat Sirup Gratis
Saat ini telah terdapat dua (2) produk tes cepat antigen mandiri yang telah disetujui izin edarnya dan memiliki kode Quick Response (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT, yakni FASTCLEAR Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test.
Ketika terkonfirmasi positif maka diberikan layanan telemedisin bagi masyarakat.
Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan hasil tes cepat antigen mandiri melalui aplikasi SATUSEHAT, unggah hasil tes dengan cara pindai (scan) kode QR dan mengisi data yang diperlukan.
''Bila hasil tes positif, maka lakukan isolasi mandiri dan lanjutkan konsultasi melalui layanan telemedisin untuk mendapatkan pengobatan gratis. Bila hasil tes negatif, namun bergejala atau kontak erat, maka tetap lakukan karantina mandiri dan berkonsultasilah dengan tenaga kesehatan,'' lanjut Dirjen Rizka.
Baca juga: Kementerian Kesehatan: 7 Kasus Covid-19 Acturus di Indonesia Sudah Sembuh
Hal-hal yang perlu masyarakat perhatikan yaitu:
1. Gunakan produk tes antigen mandiri yang telah memiliki izin edar.