News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MS Kaban Minta Adelin Lis Dibebaskan Jika Ajukan PK

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Adelin Lis dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban minta MA membebas bila Adelin Lis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menilai, kasus pengadilan sesat yang menimpa Sengkon dan Karta di Bekasi, Jawa Barat, tahun 1977 lalu kini terulang pada Adelin Lis, sehingga ia minta Mahkamah Agung (MA) membebaskannya bilamana mantan Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia dan PT Mujur Timber itu kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

“Menurut saya, orang ini tidak ada salahnya, perusahaan dia juga tidak ada salahnya, sehingga mestinya dibebaskan,” kata MS Kaban dalam “podcast” dengan “host” Chief Executive Officer (CEO) Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri yang tayang di kanal YouTube KAB TV, Selasa (18/4/2023).

PT Keang Nam, kata Kaban, adalah perusahaan yang 49 persen sahamnya dimiliki BUMN, yakni PT Inhutani IV.

Polisi, kata Kaban, sudah beberapa kali masuk ke wilayah konsesi hutan yang dimiliki perusahaan tersebut, namun tak pernah ditemukan tindak pidananya.

 “Tapi entah karena apa kemudian Adelin Lis menjadi pesakitan. Saya juga kaget,” cetus mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu yang mengaku tidak mengenal Adelin Lis secara pribadi.

Baca juga: Dieksekusi, Pembalak Hutan Adelin Lis Menghuni Penjara Maximum Security

Padahal waktu itu, kata Menteri Kehutanan periode 2004-2009 ini, pihaknya sudah menerangkan di dalam sebuah surat bahwa penebangan yang dilakukan Adelin Lis, yang kemudian disebut sebagai “illegal logging”, tidak ada pelanggaran apa pun yang dilakukannya.

“Izin menebang dia punya, izin perusahaan dia juga punya. Bahwa dia menebang di luar blok yang masuk RKT (Rencana Kerja Tahunan), itu boleh-boleh saja, karena untuk memenuhi kuota dari pemerintah. Kalaupun ada pelanggaran di luar RKT, namun masih dalam wilayah konsesi, sanksinya hanya administrative berupa denda, bukan sanksi pidana,” jelasnya.

Kaban lalu menyebut yang dimaksud “illegal logging” atau pembalakan liar dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayan Republik Indonesia.

“Yang dimaksud ‘illegal logging’ dalam UU No 40/1999 dan Inpres No 4/2005 adalah apabila penebangan itu dilakukan tanpa izin dari pemerintah. Inia da izin kok. Persusahaan dia juga ada izin. Jadi apanya yang salah? Saya juga heran,” tegas Kaban.

Baca juga: Rugikan Industri Pelayaran, KLH Ajak Pengusaha Ikut Cegah Illegal Logging

Sebab itu, kata Kaban, jika nanti Adelin Lis atau keluarganya mengajukan PK lagi ke MA, maka itu kesempatan bagi MA untuk memperbaiki keputusannya terdahulu yang menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara. “Jangan sampai pengadilan sesat yang menimpa Sengkon-Karta terjadi pada Adelin Lis,” tandasnya.

Alkisah, sebuah perampokan dan pembunuhan menimpa pasangan suami-istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi, Jabar, tahun 1974.

Beberapa saat kemudian polisi menciduk Sengkon dan Karta, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sengkon dan Karta adalah petani dari Desa Bojongsari.

Keduanya dituduh merampok dan membunuh pasangan Sulaiman-Siti Haya. Tak merasa bersalah, Sengkon dan Karta semula menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Tapi lantaran tak tahan menerima siksaan polisi, keduanya lalu menyerah. 

Hakim Djurnetty Soetrisno lebih memercayai cerita polisi ketimbang bantahan kedua terdakwa. Maka pada Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara, dan Karta 7 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Baca juga: Babak Baru Kasus Adelin Lis Coba Diungkap Rudi S Kamri

Setelah beberapa tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, mereka bertemu seorang penghuni penjara bernama Genul, keponakan Sengkon, yang lebih dulu dibui lantaran kasus pencurian. Di sinilah Genul membuka rahasia bahwa dialah sebenarnya pembunuh Sulaiman dan Siti. Akhirnya, pada Oktober 1980, Gunel dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Meski begitu, hal tersebut tak lantas membuat mereka bisa bebas. Sebab sebelumnya mereka tak mengajukan banding, sehingga vonis dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Albert Hasibuan, seorang anggota DPR RI dan pengacara, tersentuh hatinya dan mengusahakan pembebasan Sengkon dan Karta.

Akhirnya pada Januari 1981, Ketua MA Oemar Seno Adji memerintahkan keduanya dibebaskan lewat jalur PK. PK sebelum peristiwa Sengkon-Karta tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.

Adapun Adelin Lis divonis bebas murni dalam kasus dugaan “illegal logging” di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2007 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan kasasinya tahun 2008, MA memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara. Kini, Adelin Lis tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini