News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

Narapidana Korupsi dapat Remisi, Mulai Setya Novanto hingga Luthfi Hasan Ishaaq

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurrahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah napi korupsi, seperti mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mendapat remisi khusus I hari Raya Idul Fitri 2023.

Remisi juga diberikan kepada  mantan Sekretaris MA Nurhadi, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.  

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, total ada 309 warga binaan di Lapas Sukamiskin dan yang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi hanya 208 warga binaan saja. 

Baca juga: 5.391 Napi di Aceh Dapat Remisi Idul Fitri: 2 Orang Langsung Bebas

"Iya, itu semua napi Korupsi, karena dengan UU nomor 22 tahun 2022 ada perubahan sehingga beberapa persyaratan sudah terpenuhi, kemudian mereka mendapatkan remisi," ujar Kunrat, saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Sabtu (22/4/2023). 

Dikatakannnya, remisi yang diberikan beragam mulai dari satu bulan, satu setengah bulan dan dua bulan.

"Remisi khusus idul fitri I dan tidak ada yang dapat remisi khusus langsung bebas atau remisi khusus II," ucapnya. (Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Napi Koruptor Termasuk Setya Novanto Dapat Remisi Khusus Lebaran, Ada yang Dapat Remisi 2 Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini