TRIBUNNEWS.COM - Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya.
Hal tersebut diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, @kemnaker.
Berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh di bayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam
Baca juga: Kemnaker Respon Laporan Menkopolhukam Mahfud MD Soal Oknum Pemerintah dalam Penempatan PMI IlegalĀ
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas : dibayar 4 kali upah sejam
Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
- Harus dilaksanakan secara terus-menerus
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja
(Tribunnews.com, Widya)