Lalu saat sidang pada 12 April 2023 lalu, hakim memperkuat vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sehingga Ricky tetap divonis 13 tahun penjara.
"Mengadili menerima permintaan banding masing-masing dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."
"Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap di dalam tahanan," ujar hakim ketua, Mulyanto.
Sebagai informasi, selain Ricky Rizal, banding dari terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf juga ditolak oleh PT DKI Jakarta.
Sehingga, para terdakwa tetap dihukum sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Untuk Ferdy Sambo, ia tetap dipidana hukuman mati.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf juga tetap dihukum 15 tahun penjara.
Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim Tingkat Banding, Kubu Ricky Rizal: Peradilan Sesat, Kami Akan Kasasi
Namun, ada terdakwa lain yang tidak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Seperti diketahui, ia hanya divonis 1,5 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi