News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

Ada 2.303 Aduan Terkait THR 2023 yang Masuk ke Kemnaker Tahun Ini

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Hingga 23 April 2023,  Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 telah menerima 2.303 aduan seputar pembayaran THR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga 23 April 2023,  Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 telah menerima 2.303 aduan seputar pembayaran THR.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi pada Minggu (23/4/2023).

Ia menambahkan bahwa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka memberikan pelayanan selama Libur Nasional Hari Idul Fitri 1444 H dan Cuti Bersama. 

"Data aduan yang masuk sampai hari ini, 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan. Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya.

Sekretaris Jenderal Kemnaker RI Anwar Sanusi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Anwar Sanusi mengatakan, dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan.

"Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR," katanya.

Adapun jenis aduan yang masuk terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.

Baca juga: Nathalie Holscher Bagi-bagi Amplop THR Berisi Uang Poundsterling, Karyawannya Bingung

Anwar Sanusi melanjutkan, usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.

"Kami akan laksanakan koordinasi dengan Dinas-dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini