TRIBUNNEWS.COM - Pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan melakukan Sidang Kode Etik untuk menindaklanjuti kasus Andi Pangerang Hasanuddin atas komentarnya yang melontarkan ancaman pembunuhan di media sosial kepada warga Muhammadiyah.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, meskipun sebelumnya Andi sudah memberikan surat permintaan maaf.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN.
"Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Tri Handoko Selasa (25/4/2023).
Sebelumnya, Laksana Tri Handoko mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan atas komentar Andi tersebut mengenai perbedaan 1 syawal 1444 H.
Sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (26/4/2023) besok.
Baca juga: Fakta-fakta Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah karena Beda Hari Pelaksanaan Idul Fitri
"Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4) mendatang," kata dia."
"Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN maka ada penetapan sanksi final," ungkap Laksana Tri Handoko.
Andi Pangerang Sampaikan Permintaan Maaf
Andi diketahui sudah menyampaikan permintaan maaf atas komentarnya yang viral tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan Andi melalui surat. Dikutip dari TribunJambi.com.
"Melalui surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di Akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023," kata Andi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (24/4/2023).
Baca juga: Salah Satu Pegawainya Ancam Warga Muhammadiyah, Pihak BRIN Sampaikan Permintaan Maaf
Dikatakan Andi, komentar yang ia tuliskan tersebut disebabkan rasa emosi dan ketidakbijaksanaannya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak.
Andi juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung.