TRIBUNNEWS.COM - Di bulan puasa Ramadhan, ada sebagian orang yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Seperti orang sakit maupun ibu hamil dan menyusui.
Walaupun diberi keringanan untuk tidak berpuasa, orang tersebut harus melunasi utang puasa di luar bulan Ramadhan.
Cara melunasi utang puasa tersebut dapat dilakukan dengan membayar fidyah puasa.
Fidyah merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, berikut adalah orang yang boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.
Baca juga: Apakah Puasa Syawal Harus 6 Hari Berturut-turut? Berikut Penjelasannya
1. Orang yang telah tua, baik laki-laki maupun perempuan
2. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan berat dan tidak memiliki pekerjaan lain selain pekerjaan itu
Mereka semua diberi keringanan untuk berbuka jika berpuasa akan memberatkan.
Sebagai tebusannya, mereka diwajibkan untuk memberi makan orang miskin setiap hari.
Ibnu Abbas berkata "Diberi keringanan bagi orang tua lanjut usia untuk berbuka, dan untuk setiap harinya hendaknya ia memberi makan seorang miskin dan tak perlu mengqadha" (Riwayat Daruquthni dan Hakim).
Begitu pula orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh lagi dan tidak kuat berpuasa, begitu pula kaum buruh, wanita hamil dan menyusui anak.
Baca juga: Kepada Siapa Kita Membayar Fidyah, dan Kapan Waktu Memberikan yang Benar
Berikut adalah bacaan niat membayar Fidyah:
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
(Tribunnews.com/Widya)